ANALISIS HUKUM
Oleh Jimly Assiddiqie - Ketua Mahkamah Konstitusi
Senin, 15 September 2008
Pancasila -- setelah
Perubahan Keempat UUD 1945 -- kedudukan konstitusionalnya sebagai dasar negara
menjadi semakin jelas dan kokoh. Kenapa? Karena, pertama, kelima prinsip pokok
yang dijadikan sebagai dasar negara dalam rumusan Alinea IV Pembukaan UUD 1945
diakui secara eksplisit dan implisit bernama Pancasila.
Itu terbukti bahwa dalam
pembahasan rancangan Perubahan Keempat, beberapa fraksi di DPR berusaha
mencantumkan kata Pancasila sebagai nama kelima prinsip dimaksud disepakati
tidak jadi dicantumkan. Alasannya, penamaan itu sudah dengan sendirinya
dipahami dari konvensi yang berlaku dalam sejarah ketatanegaraan di masa lalu,
sehingga penyebutan kata Pancasila untuk sekadar memberi nama kepada kelima
sila dalam Pembukaan UUD 1945 dianggap tidak diperlukan.
Artinya, diakui secara
implisit bahwa nama kelima sila itu adalah Pancasila, dan ini berlaku sebagai
konvensi ketatanegaraan atau pun sebagai kenyataan (faktisitas hukum) yang
berlaku mengikat.
Di samping itu, dalam Pasal
36A ditentukan pula, "Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Dalam ketentuan ini, nama lambang Garuda
Pancasila itu sendiri secara eksplisit menunjukkan pula nama resmi kelima sila
yang terdapat di dalam lambang Garuda itu adalah Pancasila, sehingga lambang
negara disebut sebagai Garuda Pancasila.
Karena itu, setelah
Perubahan Keempat UUD 1945, secara hukum tidak perlu diragukan lagi mengenai
nama atau sebutan untuk kelima sila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Itu sebagaimana dinamai sendiri oleh penggalinya, yaitu Ir Soekarno, adalah
Pancasila.
Kedua, Pasal II Aturan
Tambahan menyatakan, "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar
ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal." Dengan demikian, Pancasila yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi.
Karena itu, untuk mengerti
isi normatif yang terkandung di dalamnya, UUD 1945 tidak dapat hanya dipahami
dari teks pasal-pasalnya. Kandungan nilai-nilai dasar yang tercermin dalam
Pancasila, bahkan keseluruhan kandungan nilai yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945, itu pun secara keseluruhan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam
filosofi kehidupan bangsa Indonesia seluruhnya.
Untuk itu, pemahaman
terhadap Pancasila harus pula dikaitkan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam perumusan empat tujuan bernegara, dan bahkan dengan nilai-nilai kebebasan
dan kemerdekaan yang tercantum dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945. Dengan
perkataan lain, UUD 1945 harus dilihat sebagai satu kesatuan sistem
konstitusional yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian
integral yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Pancasila adalah
spirit atau jiwa UUD 1945. Keseluruhan ketentuan normatif dalam UUD 1945
merupakan sistem norma yang mengoperasionalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam
perikehidupan bernegara.
Ketiga, kedudukan Pancasila
sendiri secara konstitusional tidak dapat lagi diubah-ubah karena secara tegas
tidak dijadikan sebagai objek ketentuan Pasal 37 tentang perubahan
Undang-Undang Dasar. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945 hanya
mengatur pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai perubahan.
Bahkan dalam Pasal 37 ayat
(5) ditegaskan pula, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan." Artinya, atas ketentuan
mengenai Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat
dilakukan perubahan sama sekali.
Karena itu, Pancasila harus
dipahami sebagai spirit, sebagai jiwa yang merupakan bagian yang terintegrasi
secara utuh. Pancasila tidak terpisahkan dalam pengertian kita tentang UUD 1945
sebagai sumber hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara. Pancasila dan UUD
1945 merupakan sumber inspirasi, pendorong, pengendali, dan sekaligus kerangka
berpikir dalam upaya penyelenggaraan kegiatan bernegara. Lebih dari itu,
Pancasila merupakan kesepakatan tertinggi segenap warga negara Republik
Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan kenegaraan untuk mencapai keempat
tujuan nasional, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian, UUD 1945
yang di dalamnya terkandung nilai-nilai Pancasila itu merupakan rujukan bersama
yang memberikan jaminan hak-hak dan kewajiban konstitusional secara seimbang di
antara segenap warga negara dalam berhubungan dengan negara. Pancasila juga
sebagai rujukan bersama bagi segenap penyelenggara negara dalam menggerakkan
roda organisasi negara.
UUD 1945 dalam pengertian
demikian juga menjadi wahana normatif bagi keseluruhan nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila dan nilai-nilai lain terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 untuk dilaksanakan dan diimplementasikan secara konkret dalam kenyataan
praktik. Melaksanakan norma-norma operasional pasal-pasal UUD 1945, berarti
juga mengoperasionalkan tuntutan dan tuntutan yang diidealkan oleh nilai-nilai
dasar Pancasila. Karena itu, upaya memasyarakatkan kesadaran berkonstitusi dan
melaksanakan UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen adalah juga dalam rangka
memasyarakatkan kesadaran dan melaksanakan UUD 1945 itu sendiri secara
konsisten dan konsekuen
reposting from :h ttp://www.suarakarya-online.com
No comments:
Post a Comment