Lobi Akan Dilakukan untuk Mencari Kesepakatan
SELASA, 9 JULI 2013 http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000001017227
Jakarta, Kompas Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan
Kepala Daerah buntu karena Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah
belum menyepakati dua materi krusial dalam RUU tersebut. Komisi II pun meminta
perpanjangan pembahasan satu kali masa persidangan.
Dua materi krusial dalam RUU Pilkada tersebut terkait mekanisme
pemilihan kepala daerah serta paket pemilihan kepala daerah.
Pemerintah bersikukuh mengatur, pemilihan kepala daerah tidak satu
paket. Hanya kepala daerah, yakni gubernur dan bupati/wali kota, yang dipilih.
Sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota ditunjuk oleh kepala
daerah terpilih. Sementara mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan kepala
daerah dipilih satu paket atau berpasangan dengan wakil kepala daerah.
Pemerintah juga bersikukuh mengusulkan gubernur dipilih secara langsung
oleh rakyat. Adapun bupati/wali kota dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Sementara mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan pemilihan
kepala daerah dilakukan secara langsung.
”Pemerintah menganggap dua materi itu sebagai hal yang mendasar. Mereka
ingin DPR menyetujui dan untuk pasal-pasal lain, pemerintah akan mengikuti,”
kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II DPR A Hakam Naja, di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Target meleset
Lantaran belum ada kesepakatan, Panja RUU Pilkada memutuskan untuk
memperpanjang pembahasan. Menurut Hakam, pihaknya sudah mengusulkan
perpanjangan pembahasan RUU Pilkada selama satu masa persidangan dalam rapat
pimpinan pengganti Badan Musyawarah, kemarin.
Padahal, pembahasan RUU Pilkada ini sudah dilakukan selama tujuh masa
persidangan. Selain itu, pada awalnya Panja Komisi II dan pemerintah juga
menargetkan RUU Pilkada disahkan pada masa sidang ini.
”Karena masih buntu, kemungkinan tidak akan bisa disahkan pada masa
sidang kali ini,” kata pimpinan Panja RUU Pilkada lainnya, Arif Wibowo.
Panja merencanakan untuk melakukan rapat lobi dengan pimpinan fraksi
dan pemerintah. Lobi dilakukan untuk mencari kesepakatan mengenai dua materi
krusial tersebut.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui usulan
pemerintah terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah. ”Sistem pilkada
harus diubah, gubernur dipilih langsung dan bupati/wali kota dipilih DPRD,”
kata Ketua Tim Kerja RUU Pilkada DPD Farouk Muhammad.
DPD berpendapat bahwa pemilihan bupati/wali kota oleh DPRD dianggap
dapat menghemat biaya penyelenggaraan pilkada. Sementara pemilihan gubernur
secara langsung oleh rakyat akan membuat gubernur memiliki legitimasi lebih
tinggi dibandingkan dengan bupati/wali kota. Dengan demikian, kata Farouk,
gubernur dapat menjalankan fungsi koordinasi dengan baik. (NTA)
No comments:
Post a Comment