Monday, July 8, 2013

Pembahasan RUU Pilkada Buntu

Lobi Akan Dilakukan untuk Mencari Kesepakatan



Jakarta, Kompas Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah buntu karena Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum menyepakati dua materi krusial dalam RUU tersebut. Komisi II pun meminta perpanjangan pembahasan satu kali masa persidangan.
Dua materi krusial dalam RUU Pilkada tersebut terkait mekanisme pemilihan kepala daerah serta paket pemilihan kepala daerah.

Pemerintah bersikukuh mengatur, pemilihan kepala daerah tidak satu paket. Hanya kepala daerah, yakni gubernur dan bupati/wali kota, yang dipilih. Sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Sementara mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan kepala daerah dipilih satu paket atau berpasangan dengan wakil kepala daerah.
Pemerintah juga bersikukuh mengusulkan gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat. Adapun bupati/wali kota dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.
”Pemerintah menganggap dua materi itu sebagai hal yang mendasar. Mereka ingin DPR menyetujui dan untuk pasal-pasal lain, pemerintah akan mengikuti,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II DPR A Hakam Naja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Target meleset

Lantaran belum ada kesepakatan, Panja RUU Pilkada memutuskan untuk memperpanjang pembahasan. Menurut Hakam, pihaknya sudah mengusulkan perpanjangan pembahasan RUU Pilkada selama satu masa persidangan dalam rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah, kemarin.
Padahal, pembahasan RUU Pilkada ini sudah dilakukan selama tujuh masa persidangan. Selain itu, pada awalnya Panja Komisi II dan pemerintah juga menargetkan RUU Pilkada disahkan pada masa sidang ini.
”Karena masih buntu, kemungkinan tidak akan bisa disahkan pada masa sidang kali ini,” kata pimpinan Panja RUU Pilkada lainnya, Arif Wibowo.
Panja merencanakan untuk melakukan rapat lobi dengan pimpinan fraksi dan pemerintah. Lobi dilakukan untuk mencari kesepakatan mengenai dua materi krusial tersebut.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui usulan pemerintah terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah. ”Sistem pilkada harus diubah, gubernur dipilih langsung dan bupati/wali kota dipilih DPRD,” kata Ketua Tim Kerja RUU Pilkada DPD Farouk Muhammad.
DPD berpendapat bahwa pemilihan bupati/wali kota oleh DPRD dianggap dapat menghemat biaya penyelenggaraan pilkada. Sementara pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat akan membuat gubernur memiliki legitimasi lebih tinggi dibandingkan dengan bupati/wali kota. Dengan demikian, kata Farouk, gubernur dapat menjalankan fungsi koordinasi dengan baik. (NTA)


No comments:

Post a Comment