Rabu, 15 Februari 2012 , 10:26:00 WIB
Laporan:
Yayan Sopyani Al Hadi
SYAHGANDA NAINGGOLAN/IST
|
|
RMOL. Konflik hak pengelolaan sumber daya
agraria antara rakyat versus para pengusaha semakin sering terjadi di tanah air
akibat kebijakan yang dikembangkan pemerintah saat ini lebih pro-investasi.
Dalam situasi seperti ini, Presiden SBY menetapkan Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang membutuhkan investasi
ribuan triliun rupiah serta jutaan hektar tanah.
"Pelaksanaan MP3EI berpotensi menambah
panjang daftar konflik dan sengketa pertanahan karena mekanisme pengadaan lahan
untuk pembangunan tersebut sering mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah,"
kata Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, kepada Rakyat
Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 15/2).
Sebagai contoh, kata Syahganda, proyek
pengembangan Merauke Integrated Food And Energy Estate (MIFEE) Merauke di Papua
yang menjadi bagian dari program MP3EI koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku
membutuhkan 1,2 juta Ha lahan, belum melibatkan rakyat setempat untuk
memberikan persetujuan maupun berperan serta dalam proyek tersebut. Oleh
karenanya, agenda MP3EI berpotensi memarginalkan peran serta rakyat jikalau
tanpa didukung agenda reforma agraria.
Pemerintah, lanjut Syahganda, perlu
melaksanakan harmonisasi agenda MP3EI dengan agenda reforma agraria sehingga
kesejahteraan rakyat tercapai secara harfiah. Hal ini didasari bahwasanya
rakyat juga berhak mendapatkan aset tanah dalam proses pembangunan ekonomi
sebagaimana diatur dalam skenario reforma agraria.
"Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai
institusi agraria perlu melakukan reformasi kelembagaan agar mampu
menyelesaikan berbagai konflik dan sengketa pertanahan serta menjalankan agenda
reforma agraria hingga tuntas," demikian Syahganda. [ysa]
No comments:
Post a Comment