Sunday, July 7, 2013

Penegakan Hukum Masih Diskriminatif

KASUS KORUPSI



Bandung, Kompas Hukum harus menjadi panglima, mengayomi semua, serta memiliki prinsip keadilan dan kemanusiaan. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum sering kali diwarnai diskriminasi.

Hal itu disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi, dan Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Benny Susetyo, Jumat (5/7), dalam silaturahim dengan keluarga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Silaturahim itu merupakan tradisi di lingkungan LP Sukamiskin menjelang puasa.
”Ini yang memprihatinkan, ada kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah relatif kecil, antara Rp 1 juta atau Rp 2 juta, tetapi hukumannya sama dengan kasus serupa dengan nilai korupsi yang jauh lebih besar. Hal ini perlu dikaji kembali,” kata Kalla.

Sementara itu, Hasyim berpendapat, menghadapi diskriminasi perlu diperjuangkan agar hukum benar-benar menyatu dengan keadilan. ”Ini perlu perbaikan sebab ada pula kasus di mana orang yang terjerat perkara korupsi karena kesalahan administrasi. Orang ini mungkin saja tidak menerima duit, tetapi yang bersangkutan harus menebus dengan uang, bahkan hukumannya sama dengan orang yang korupsinya sampai miliaran rupiah,” ujar Hasyim.

Benny mengemukakan, hukum tidak boleh pandang bulu meski dalam praktiknya harus mempunyai prinsip keadilan dan kemanusiaan. ”Saatnya pengadilan harus membaca pasal hukum dalam konteks keadilan. Pasal-pasal tak bisa lepas hanya ayat. Ini harus dilihat dalam suatu konteks,” kata Benny.
Benny mengatakan pula, prinsip hukum harus ditegakkan berdasarkan kebenaran, bukan dijadikan sebagai alat politik atau kekuasaan. Namun, dalam praktik, selama ini hukum menjadi alat kepentingan politik sehingga tak heran banyak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut dia, praktik korupsi merupakan bagian dari kekuasaan yang korup. Selama
kultur kekuasaan korup, korupsi akan berulang. Untuk memutus mata rantai itu hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan etika politik dalam partai politik. (SEM)



No comments:

Post a Comment