Friday, July 12, 2013

ENERGI SURYA. Target Kapasitas Terpasang 150 Megawatt


Jakarta, Kompas. Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis tenaga surya hingga Maret 2014 sebesar 150 megawatt. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menetapkan 72 lokasi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di sejumlah daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, Jumat (12/7), di Kementerian ESDM, Jakarta, menyatakan, pihaknya akan segera menetapkan lokasi 72 proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) fotovoltaik dengan kuota daya 150 MW. Sebagian besar proyek itu berlokasi di kawasan timur Indonesia.
Pihaknya optimistis target penambahan kapasitas daya untuk PLTS itu akan tercapai karena telah ada sejumlah investor yang berminat membangun pembangkit tenaga surya itu. Setelah ditetapkan kuota daya dan lokasi proyek, tender proyek akan segera dilakukan dengan lama lelang 45 hari dilanjutkan pembangunan konstruksi pembangkit selama 4 bulan.
”Kapasitas daya tergantung lokasi, maksimal daya 8 MW dan paling rendah 1 MW. Untuk 1 MW, butuh luas lahan 1,5 hektar. Kebutuhan investasi pembangunan PLTS berkapasitas 1 MW sekitar Rp 20 miliar di luar biaya pengadaan lahan. Pendanaan ini sepenuhnya oleh pengembang swasta dan tidak memerlukan penjaminan dari pemerintah,” ujarnya.
Menurut Rida, pengoperasian PLTS berfungsi sebagai substitusi parsial atau menggantikan sebagian waktu operasi pembangkit listrik tenaga diesel yang menggunakan bahan bakar minyak. Jadi, PLTS itu hanya beroperasi pada siang hari. Hal ini diharapkan dapat menurunkan biaya pokok penyediaan listrik mengingat biaya pokok penyediaan listrik, jika memakai BBM, mencapai 35-40 sen dollar AS per kWh.
Penerapan program itu menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur pembelian tenaga listrik berbasis tenaga surya fotovoltaik oleh PT PLN (Persero). Dalam Permen itu diatur, harga patokan tertinggi pembelian tenaga listrik dari PLTS fotovoltaik oleh PLN 25 sen dollar AS per kilowatt jam (kWh).
Namun, akan ada insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi 30 sen dollar AS per kWh. Dengan catatan PLTS fotovoltaik menggunakan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurangkurangnya 40 persen. Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri itu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk akurasi data tingkat komponen dalam negeri, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM melakukan verifikasi pemakaian modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen. Jika dalam verifikasi itu ditemukan hasil tingkat komponen dalam negeri kurang dari 40 persen, penetapan kuota kapasitas dibatalkan. Harga patokan tertinggi itu termasuk seluruh biaya interkoneksi dari PLTS fotovoltaik ke titik interkoneksi di jaringan tenaga listrik PLN.
Terkait besaran rencana kuota kapasitas kepada PT PLN, Direktur Utama PT PLN mengusulkan rincian kuota kapasitas sesuai kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat dengan memperhatikan besaran kuota kepada Direktur Jenderal EBTKE paling lambat 60 hari setelah besaran kuota kapasitas disampaikan.
Setelah itu, Dirjen EBTKE menawarkan kuota kapasitas kepada badan usaha sesuai penetapan kuota kapasitas dengan harga patokan tertinggi. (EVY)



No comments:

Post a Comment