SABTU, 13 JULI 2013 http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000001088532
Jakarta, Kompas. Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang pembangkit
listrik berbasis tenaga surya hingga Maret 2014 sebesar 150 megawatt. Untuk
mencapai target tersebut, pemerintah akan menetapkan 72 lokasi proyek
pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di sejumlah daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, Jumat (12/7), di
Kementerian ESDM, Jakarta, menyatakan, pihaknya akan segera menetapkan lokasi
72 proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) fotovoltaik dengan kuota daya
150 MW. Sebagian besar proyek itu berlokasi di kawasan timur Indonesia.
Pihaknya optimistis target penambahan kapasitas daya untuk PLTS itu
akan tercapai karena telah ada sejumlah investor yang berminat membangun
pembangkit tenaga surya itu. Setelah ditetapkan kuota daya dan lokasi proyek,
tender proyek akan segera dilakukan dengan lama lelang 45 hari dilanjutkan
pembangunan konstruksi pembangkit selama 4 bulan.
”Kapasitas daya tergantung lokasi, maksimal daya 8 MW dan paling rendah
1 MW. Untuk 1 MW, butuh luas lahan 1,5 hektar. Kebutuhan investasi pembangunan
PLTS berkapasitas 1 MW sekitar Rp 20 miliar di luar biaya pengadaan lahan.
Pendanaan ini sepenuhnya oleh pengembang swasta dan tidak memerlukan penjaminan
dari pemerintah,” ujarnya.
Menurut Rida, pengoperasian PLTS berfungsi sebagai substitusi parsial
atau menggantikan sebagian waktu operasi pembangkit listrik tenaga diesel yang
menggunakan bahan bakar minyak. Jadi, PLTS itu hanya beroperasi pada siang
hari. Hal ini diharapkan dapat menurunkan biaya pokok penyediaan listrik
mengingat biaya pokok penyediaan listrik, jika memakai BBM, mencapai 35-40 sen
dollar AS per kWh.
Penerapan program itu menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri ESDM
Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur pembelian tenaga listrik berbasis tenaga
surya fotovoltaik oleh PT PLN (Persero). Dalam Permen itu diatur, harga patokan
tertinggi pembelian tenaga listrik dari PLTS fotovoltaik oleh PLN 25 sen dollar
AS per kilowatt jam (kWh).
Namun, akan ada insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi
30 sen dollar AS per kWh. Dengan catatan PLTS fotovoltaik menggunakan modul
fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurangkurangnya 40 persen.
Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri itu dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk akurasi data tingkat komponen dalam negeri, Dirjen EBTKE
Kementerian ESDM melakukan verifikasi pemakaian modul fotovoltaik dengan
tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen. Jika dalam verifikasi itu
ditemukan hasil tingkat komponen dalam negeri kurang dari 40 persen, penetapan
kuota kapasitas dibatalkan. Harga patokan tertinggi itu termasuk seluruh biaya
interkoneksi dari PLTS fotovoltaik ke titik interkoneksi di jaringan tenaga
listrik PLN.
Terkait besaran rencana kuota kapasitas kepada PT PLN, Direktur Utama
PT PLN mengusulkan rincian kuota kapasitas sesuai kebutuhan sistem
ketenagalistrikan setempat dengan memperhatikan besaran kuota kepada Direktur
Jenderal EBTKE paling lambat 60 hari setelah besaran kuota kapasitas
disampaikan.
Setelah itu, Dirjen EBTKE menawarkan kuota kapasitas kepada badan usaha
sesuai penetapan kuota kapasitas dengan harga patokan tertinggi. (EVY)
No comments:
Post a Comment