KAMIS, 18 JULI 2013 http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000001163680
JAKARTA, KOMPAS
— Komoditas perikanan Indonesia mengalami penolakan di pasar Rusia.
Penolakan itu disebabkan beberapa persyaratan uji dan keamanan pangan yang
diminta oleh Rusia dinilai belum dapat dipenuhi oleh Indonesia. Ekspor
perikanan nasional terganggu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan
Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan, di Jakarta, Rabu (17/7), memaparkan, surat
penolakan sementara produk perikanan asal Indonesia dari perserikatan
kepabeanan (custom union/CU) yang meliputi Rusia, Belarus, dan Kazakhstan
diterbitkan 25 Juni 2013 dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2013.
Akibat larangan itu, sebanyak 168 eksportir ikan ke Rusia mengalami
kerugian sedikitnya Rp 40 miliar per bulan. Pada 2012, total ekspor ke Rusia
mencapai 444,4 juta dollar AS atau Rp 440 miliar.
”Larangan terhadap seluruh produk ikan kita ke Rusia adalah yang paling
buruk dalam perdagangan. Kami berharap masalah darurat ini dapat segera diatasi
oleh pemerintah dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Alasan larangan itu, menurut Thomas, karena Rusia menilai hasil
inspeksi pada akhir tahun lalu belum diperbaiki dan persyaratan impor belum
dipenuhi oleh Indonesia. Beberapa di antaranya, uji zat radioaktif terkait
kandungan nuklir terhadap produk ekspor ikan dan uji bakteri.
Selain itu, uji zat kimia dan toksikologi, seperti kandungan arsenik
dan volatile basic nitrogen. Persyaratan yang juga belum dipenuhi adalah uji
laboratorium untuk kandungan zat besi dalam air. Rusia juga meminta daftar
eksportir perikanan yang aktif.
Selama ini Indonesia belum pernah melakukan pemeriksaan radiologi
terhadap produk perikanan karena selama ini cenderung bebas zat radioaktif. Di
sisi lain, aturan baru CU Rusia, Belarus, dan Kazakhstan belum
disosialisasikan.
Thomas mengemukakan, hilangnya peluang ekspor itu sangat merugikan di
tengah menurunnya pasokan ikan dunia. Untuk udang, beberapa negara produsen
yang mengalami penurunan adalah Vietnam, Malaysia, dan China.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung menjelaskan, pihaknya sedang
mengkaji daftar perusahaan eksportir ikan yang memenuhi persyaratan dan ekspor
ke Rusia.
Selain itu, pemerintah juga menghimpun informasi dari Badan Karantina
Ikan terkait pengujian laboratorium. Pemerintah juga sedang membuka pembicaraan
dengan Rusia untuk mengatasi masalah perdagangan itu.(LKT)
No comments:
Post a Comment