Saturday, June 29, 2013

Kepastian Hukum

 PENANAMAN MODAL




Akhir-akhir ini masalah ketidakpastian hukum sering mengemuka dalam diskusi tentang kebijakan perekonomian. Dalam diskusi menyambut Dies Natalis Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, pekan lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mempersoalkan masalah buruknya penegakan dan ketidakpastian hukum Indonesia.
Kegelisahan sama diungkapkan Sofjan Wanandi dalam peluncuran laporan kinerja investasi global oleh United Nations Conference on Trade and Development (Unctad) dengan judul ”Global Value Chains: Investment and Trade for Development”, Rabu (26/6).

Ekonom Faisal Basri dalam peluncuran laporan Unctad itu mengatakan, arus penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) global 2013 naik tipis dibandingkan tahun 2012 atau diperkirakan sebesar 1,45 triliun dollar AS. Unctad pada tahun 2012 juga menempatkan Indonesia pada peringkat ke-17 negara tujuan investasi.
Arus FDI kemungkinan akan naik menjadi 1,6 triliun dollar AS tahun 2014 dan 1,8 triliun AS tahun 2015. Meski begitu, laporan Unctad mengingatkan berbagai faktor, seperti kelemahan struktural dalam sistem keuangan global, pemburukan (possible deterioration) pada lingkungan makroekonomi, dan ketidakpastian kebijakan yang signifikan di wilayah krusial bagi kepercayaan investor, berpotensi memicu penurunan arus FDI.

Faisal mengatakan, Unctad juga menempatkan Indonesia pada peringkat ke-17 negara tujuan investasi dari 20 negara tujuan investasi paling menarik global. Peringkat ke-17 ini lebih baik dibandingkan tahun lalu pada peringkat ke-21 dengan nilai FDI sebesar 20 miliar dollar AS. Indonesia juga berada pada peringkat keempat negara yang paling prospektif untuk tujuan investasi setelah AS, China, dan India.
FDI yang masuk ke Indonesia tersebar di berbagai sektor unggulan, seperti industri pergudangan (warehouse industry), telekomunikasi, peralatan transportasi, elektronik, dan industri farmasi. Faisal meyakini arus FDI yang masuk pada 2014-2015 akan mendorong peningkatan kinerja ekspor produk manufaktur.

Unctad mencatat, total arus masuk FDI ke Indonesia tahun 2012 mencapai 19,85 miliar dollar AS, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang 19,24 miliar dollar AS. Arus FDI 2013 tak berbeda jauh.
Namun, lagi-lagi Sofjan Wanandi menyatakan, masalah ketidakpastian hukum sangat mengganggu investasi dan menurunkan daya saing industri.
Tidak hanya Sofjan, dalam berbagai diskusi terkait dengan pertumbuhan ekonomi, keluhan soal ketidakpastian hukum juga selalu mengemuka. Para pengusaha kini mulai menyadari, betapa persoalan ketidakpastian hukum sangat berdampak terhadap laju pertumbuhan bisnis mereka, yang pada akhirnya mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

Seberapa besar dampak ketidakpastian dan kelonggaran hukum atas pertumbuhan ekonomi? 
Yang paling sederhana soal daya saing. Sofjan menyebut tidak semua produk China berdaya saing tinggi. Juga belum tentu memenuhi standar RI.
Namun, produk China banjir ke Indonesia dan menggerus daya saing produk lokal. Semuanya karena banyak pintu ”pelabuhan liar” yang dibiarkan terbuka.
Masalah penegakan hukum terkait erat dengan pertumbuhan ekonomi. Sebab, di mana roda ekonomi berputar, di situlah banyak muncul persoalan penegakan dan kepastian hukum. Di pusat ataupun daerah sama saja. Sampai kapan akan dibiarkan? (HERMAS E PRABOWO)


No comments:

Post a Comment